Program cashback Coretax yang digulirkan pemerintah justru menimbulkan kebingungan di kalangan wajib pajak. Alih-alih mempermudah, sebagian masyarakat mengaku belum memahami mekanisme, syarat, hingga manfaat nyata dari kebijakan tersebut.
Kebingungan ini ramai dibicarakan di media sosial dan forum perpajakan, terutama oleh wajib pajak orang pribadi dan pelaku usaha kecil yang selama ini berharap adanya insentif pajak yang lebih sederhana.
Minim Sosialisasi Jadi Sorotan
Sejumlah wajib pajak menilai informasi terkait cashback Coretax masih kurang merata. Banyak yang belum memahami apakah cashback diberikan dalam bentuk potongan pajak, pengembalian dana, atau hanya insentif administratif.
Situasi ini membuat sebagian wajib pajak ragu untuk memanfaatkan program tersebut karena khawatir salah prosedur.
Harapan Wajib Pajak pada Pemerintah
Wajib pajak berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan lebih rinci dan mudah dipahami. Sosialisasi yang jelas dinilai penting agar tujuan Coretax sebagai sistem perpajakan modern benar-benar tercapai.
Transparansi mekanisme juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.

Baca juga:Trump Gugat JPMorgan Chase Rp 84,13 Triliun, Klaim Kerugian Besar
Perlu Penyederhanaan Aturan
Pengamat pajak menilai kebijakan cashback seharusnya diiringi dengan penyederhanaan regulasi. Jika aturan terlalu teknis, manfaat program justru tidak tersampaikan secara optimal.
Kemudahan akses dan kejelasan prosedur menjadi kunci agar wajib pajak tidak lagi merasa bingung.
Penutup
Cashback Coretax sejatinya dirancang untuk mendorong kepatuhan pajak. Namun, tanpa sosialisasi yang memadai, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kebingungan. Pemerintah diharapkan segera melakukan evaluasi agar tujuan program dapat tercapai.